DANA PENSIUN
I.
PENDAHULUAN
Dana pensiun diselenggarakan dalam
upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada kayawan.Jaminan tersebut diberikan
dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki
masa pensiun atau mengaalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan
pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis,
jamimnan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga
akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Jaminan kesejahteraan yang dikemas
dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala
sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu
Undang-undang Nomor 11 Tahun1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76
1992 tentang dana pensiun Pemberi Kerja dan PP Nomor 77 tentang dana pensiun
lembaga keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan
maksud untuk mendukung terselanggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat
memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
Di makalah ini kami akan sedikit
membahas tentang dana pensiun beserta peran dari dana pensiun itu sendiri.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
2.
Bagaimana
Sejarah Dana Pensiun?
3.
BagaimanaJenis-jenis
dan mekanisme Dana Pensiun?
4.
Siapa
Saja Pihak-pihak yang terlibat dalam Dana Pensiun?
5.
Bagaimana
Tujuan diselenggarakannya Dana Pensiun?
6.
Bagaimana
Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun?
7.
Bagaiamana
Peran dari Dana Pensiun?
8.
Bagaimana
Kelemahan dan Keunggulan Program Pensiun?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana
pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi
kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan
jasa pengelolaan program pensiun.[1]
Sedangkan pengertian Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya
tergantung dari aturan yang ditetapkan.[2]
2.
Sejarah Dana
Pensiun
PT
TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua
(THT).PT TASPEN didirikan berdasarkan hasil konferensi di Jakarta pada tanggal
25-26 Juli 1960.Dalam konferensi tersebut para peserta menyadari bahwa PNS
dipandang penting dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan guna tercapainya
pembangunan nasional.Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu badan yang dapat
memberikan jaminan sosial bagi PNS beserta keluarganya. Dan pada tanggal 17
April 1963 dibentuklah badan yang diberi nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri atau PN TASPEN. Namun pada tanggal 18 November 1970, PN
TASPEN berubah menjadi PERUM TASPEN. Dan pada tanggal 30 Juli 1981, PERUM
TASPEN berubah status Badan Hukum menjadi PT TASPEN (PERSERO) yang terdiri dari
program Tabungan Hari Tua (THT) dan Dana Pensiun. [3]
3.
Jenis-jenis pensiun dan Jenis-jenis dana pensiun
A)
Jenis-jenis pensiun
1)
Pensiun
Normal
Yaitu
pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun
seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di
Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2)
Pensiun
dipercepat
Jenis
pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya
pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)
Pensiun
ditunda
Merupakan
pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun
usia pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang
mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun
tercapai.
4)
Pensiun
cacat
Pensiun
yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk
dipekerjakan.
B)
Jenis-jenis Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, Dana Pensiun dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
1)
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2)
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja
(DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa
alternatif.Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa
menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara
lain:
1)
Mendirikan
sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2)
Mengikuti
program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
3)
Bergabung
dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain atau
4)
Mendirikan
dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula
dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari
Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan
adalah:
1)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun.Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang
dipotong dari gajinya.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Dimana:
MP =
Manfaat Pensiun
FPd
= Faktor Penghargaan dalam Desimal
MK =
Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus
sekaligus besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi
2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai
berikut:
MP= FPe x MK xPDP
Dimana:
MP =
Manfaat Pensiun
FPe
= Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK =
Masa Kerja
PDP
= Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan
besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan
total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sebagai contoh menurut perhitungan final earning pensiun plan
adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp 1.000.000,- sementara
masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5
% x 20 x Rp 1 juta = Rp 500.000,-
Contoh lain menurut perhitungan career average earning atau
pendapatan rata-rata selama masa kerja misalnya gaji awal pertama kali bekerja
adalah Rp 50.000 dan terakhir adalah Rp 1.000.000,- kemudian jika dihitung
secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp 400.000,- maka pensiun per
bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp. 400.000= Rp 200.000,-
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk.
017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a)
Dalam
hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan
kurang dari Rp 300.000,- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus
b)
Dalam
hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program Pensiun Manfaat pasti
yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat
pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2)
Program
Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iuanya
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang
dibayarkan adalah:
1.
Money
purchase plan
Menetapkan
jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja.Iuran dibukukan
pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi
pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah
tersebut.
2.
Saving
plan
Hampir sama dengan money purchase
plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang
menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa factor perlu
dipertimbangkan antara lain:
a)
Besarnya
nilai manfaat atau imbalan (benefit)
b)
Usia
rata-rata karyawan
c)
Skala
gaji perusahaan yang bersangkutan
d)
Jumlah
masa kerja.[4]
Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan
hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus.
Iuran Peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang
menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa
kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun,
sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja
yang dinyatakan dalam persentase kali pnghasilan dasar pensiun per tahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai
berikut:
IP= 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP = iuran pensiun
FDd = Faktor Penghargaan per tahun dalam
desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Dimana
IP = iuran pensiun
FDe = Faktor Penghargaan per tahun dalam
persentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
4.
Pihak-pihak yang terlibat dalam dana pension
Pihak-pihak yang terlibat dalam dana pensiun dibagi
menjadi 2:
Ada yang 2 pihak terdiri dari:
a)
Pemberi kerja
b)
Karyawan
Ada yang 3 pihak terdiri dari:
a)
Pemberi
Kerja
b)
Karyawan
c)
Lembaga
pengelola dana pension
5.
Tujuan Dana Pensiun
a)
Bagi pemberi kerja
Jika
dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah
sebagai berikut:
1)
Kewajiban
moral
Perusahaan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai
faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan
ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja.Perusahaan masih memiliki tanggungjawab
moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan
untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2)
Loyalitas
Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)
Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dengan
memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional
di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para
karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di
era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga
yang profesional.Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah
tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b)
Bagi Karyawan
Jika
dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai
berikut:
1)
Rasa
aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan
mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima
memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada
saat ia masih produktif.
2)
Kompensasi
yang lebih baik
Karyawan
mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai
usia pensiun atau berhenti bekerja.
c)
Bagi pengelola Dana Pensiun
Jika
dipandang dari Pengelola Dana Pensiun, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah
sebagai berikut:
1)
Mengelola
dana pension untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi
2)
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
6.
Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
a)
Asas
Dalam
pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
1)
Penyelenggaraan
dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap
penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Oleh karena itu, pembentukan
cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun
tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992)
2)
Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan
dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak
diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/
perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan
badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan
mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan
pelaksanaannya.
3)
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap
pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk
membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi
pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.Hal
pokok yang ditekankan di sini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat
pensiun marupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
4)
Penundaan
manfaat
Pembayaran
hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan
pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program
pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah
pensiun.
5)
Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan
dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan
yang dapat meningkatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana,
yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Disamping pengawasan yang
dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan
system pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola
dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
b)
Fungsi
Fungsi
program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program
tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara
lain:
1)
Asuransi
Peserta
yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan
bukan harga mati.Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang
disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga
tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat
memperoleh pensiun.Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau
lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan
perhitungan semula.
2)
Tabungan
Himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan
datang.
3)
Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
c)
Norma
Norma
merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar
pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak
dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan,
niali tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
1)
Manfaat
pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam
cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk
dan atas nama peserta.
2)
Uang
pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau
cacat sebelum mencapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang
seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pension.
3)
Nilai
tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga)
tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari
cadangan bonus.
4)
Bagi
peserta yang berhenti 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas
himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
5)
Pembayaran
manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli
waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.[5]
6)
7.
Peran Dana Pensiun
Untuk
dapat memehami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 sebagai berikut:
a)
Sejalan
dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan
dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)
Dana
pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta
masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan
berkelanjutan.
c)
Dana
pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan
produktivitas.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam
pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus
membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.[6]
Iuran Dana
pensiun merupakan sumber dana pembiayaan domestik yang potensial. Dana Pensiun
ini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui investasi
di pasar modal. Peningkatan jumlah dana pensiun dalam perekonomian yang
sekaligus diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan
memberikan banyak bagi berbagai pihak. Manfaat bagi dunia usaha adalah
tersedianya pemodal potensial. Di pihak lain pengelola program pensiun memiliki
kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan keuntungan
investasinya.[7]
8.
Kelemahan dan
keunggulan program pensiun
v Kelemahan
program Pensiun
Sebelum UU no.11 tahun 1992, layanan
kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun / YDP.Disamping itu
ada berbagai jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan karyawan. Asuransi yang
berkaitan dengan kesejahteraan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga
seperti : tabungan dan asuransi sosial pegawai negeri / TASPEN, jaminan sosial
tenaga kerja / jamsostek, dsb. Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari
beberapa program YDP tersebut :
1.
Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal
mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara
program pensiun.
2.
Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang
profesional.
3.
Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap
pencapaian tujuan program pensiun.
4.
Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap
yang kurang produktif sehingga kurang cepat menghasilkan.
5.
Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
6.
Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang
besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun.
7.
Beberapa program pensiun masih membedakan
jumnlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak
yatim/piatu dari para pensiunan.
v Keunggulan Dana Pensin
1. Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia,
profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
2. Sesuai dengan
UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan
demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15%
lebih tinggi dari manfaat program lain.
3. Seluruh
himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada
peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya.
4. Biaya tetap
relatif rendah.
5. Dana pensiun
mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining
position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
6. Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan
dari peserta, maka seluruh peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi
jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah
karena sifat kolektif.
7. Dana pensiun
dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara
kerjasama antar 3 lembaga.[8]
IV.
KESIMPULAN
1.
Dana
pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
2.
PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola
Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). PT TASPEN didirikan berdasarkan hasil
konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 1960.
3.
Jenis-jenis
dan mekanisme dana pensiun
A)
Jenis-jenis
pensiun
1)
Pensiun
Normal
2)
Pensiun
dipercepat
3)
Pensiun
ditunda
4)
Pensiun
cacat
B)
Jenis-
jenis dana pensiun
1)
Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2)
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
4.
Pihak-pihak
yang terlibat: Pemberi Kerja, Karyawan, Lembaga pengelola dana pension.
5.
Tujuan
Dana Pensiun
a)
Bagi
pemberi kerja: Kewajiban moral, Loyalitas, Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
b)
Bagi
Karyawan: Rasa aman terhadap masa yang akan datang, Kompensasi yang lebih baik
c)
Bagi
pengelola dana Pensiun: Mengelola dana pension untuk memperoleh keuntungan
dengan melakukan berbagai kegiatan investasi, Turut membantu dan mendukung
program pemerintah.
6.
Asas,
Fungsi, Norma Dana Pensiun
A)
Asas:
Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan, Pemisahan kekayaan dana
pension dari kekayaan pendiri, Kesempatan untuk mendirikan dana pension, Penundaan
manfaat, Pembinaan dan pengawasan
B)
Fungsi:
Asuransi, Tabungan, Pensiun
C)
Norma
1)
Didasarkan
atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan.
2)
Didasarkan
atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai
usia pension.
3)
Didasarkan
atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
4)
Didasarkan
atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
5)
Ditujukan
kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
7.
Peran
Dana Pensiun
1)
Diperlukan
penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan
pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2)
Sarana
penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan
pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
3)
Menambah
motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
8.
Kelemahan dari beberapa program YDP tersebut
:Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pension, Pengelolaan YDP
masih banyak yang kurang professional, Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap
pencapaian tujuan program pensiun. Sedangkan Keunggulan Dana Pensiun yaitu: Pengelola yang ditunjuk harusnya
loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir
jangka panjang. Sesuai dengan UU No. 11
tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para
peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi
dari manfaat program lain.
DAFTARPUSTAKA
Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan,
Salemba Empat, Jakarta, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2002
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi, Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html
[1]
Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan, Salemba
Empat, Jakarta, 2006 hal 268
[2]
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2002, hal 307
[3]http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html
[4]opcit,
hal 275
[5]Opcit,
Totok Budisantoso, hal 268
[6]
Opcit, Kasmir hal 309
[7]
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi, Yogyakarta, 2002, hal 174
[8]Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga
Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2006 hal 277
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....