Jumat, 24 Mei 2013

makalah



DANA PENSIUN

       I.            PENDAHULUAN
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada kayawan.Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengaalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jamimnan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang dana pensiun Pemberi Kerja dan PP Nomor 77 tentang dana pensiun lembaga keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselanggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
Di makalah ini kami akan sedikit membahas tentang dana pensiun beserta peran dari dana pensiun itu sendiri.

    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana yang dimaksud dengan Dana Pensiun?
2.      Bagaimana Sejarah Dana Pensiun?
3.      BagaimanaJenis-jenis dan mekanisme Dana Pensiun?
4.      Siapa Saja Pihak-pihak yang terlibat dalam Dana Pensiun?
5.      Bagaimana Tujuan diselenggarakannya Dana Pensiun?
6.      Bagaimana Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun?
7.      Bagaiamana Peran dari Dana Pensiun?
8.      Bagaimana Kelemahan dan Keunggulan Program Pensiun?

 III.            PEMBAHASAN
1.      Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.[1]
Sedangkan pengertian Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari aturan yang ditetapkan.[2]
2.      Sejarah Dana Pensiun
      PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).PT TASPEN didirikan berdasarkan hasil konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 1960.Dalam konferensi tersebut para peserta menyadari bahwa PNS dipandang penting dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan guna tercapainya pembangunan nasional.Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu badan yang dapat memberikan jaminan sosial bagi PNS beserta keluarganya. Dan pada tanggal 17 April 1963 dibentuklah badan yang diberi nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PN TASPEN. Namun pada tanggal 18 November 1970, PN TASPEN berubah menjadi PERUM TASPEN. Dan pada tanggal 30 Juli 1981, PERUM TASPEN berubah status Badan Hukum menjadi PT TASPEN (PERSERO) yang terdiri dari program Tabungan Hari Tua (THT) dan Dana Pensiun. [3]

3.      Jenis-jenis pensiun dan Jenis-jenis dana pensiun
A)    Jenis-jenis pensiun
1)      Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2)      Pensiun dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)      Pensiun ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4)      Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk dipekerjakan.
B)    Jenis-jenis Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, Dana Pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
1)      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif.Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
1)      Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2)      Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
3)      Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain atau
4)      Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
1)      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam Desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP= FPe x MK xPDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sebagai contoh menurut perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp 1.000.000,- sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1 juta = Rp 500.000,-
Contoh lain menurut perhitungan career average earning atau pendapatan rata-rata selama masa kerja misalnya gaji awal pertama kali bekerja adalah Rp 50.000 dan terakhir adalah Rp 1.000.000,- kemudian jika dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp 400.000,- maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp. 400.000= Rp 200.000,-
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/kmk. 017/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan:
a)      Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 300.000,- nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus
b)      Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada program Pensiun Manfaat pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp 36.000.000,- manfaat pensiun tersebut dapat dibayar sekaligus.
2)      Program Pensiun Iuran Pasti
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iuanya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
1.      Money purchase plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja.Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut.
2.      Saving plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa factor perlu dipertimbangkan antara lain:
a)      Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)
b)      Usia rata-rata karyawan
c)      Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
d)     Jumlah masa kerja.[4]
Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000,- dapat dibayar sekaligus.
Iuran Peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali pnghasilan dasar pensiun per tahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP= 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP             = iuran pensiun
FDd         = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP         = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Dimana
IP             = iuran pensiun
FDe          = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP         = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

4.      Pihak-pihak yang terlibat dalam dana pension
Pihak-pihak yang terlibat dalam dana pensiun dibagi menjadi 2:
Ada yang 2 pihak terdiri dari:
a)      Pemberi kerja
b)      Karyawan
Ada yang 3 pihak terdiri dari:
a)      Pemberi Kerja
b)      Karyawan
c)      Lembaga pengelola dana pension
5.      Tujuan Dana Pensiun
a)      Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja.Perusahaan masih memiliki tanggungjawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2)      Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional.Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b)     Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2)      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
c)      Bagi pengelola Dana Pensiun
Jika dipandang dari Pengelola Dana Pensiun, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola dana pension untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2)      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

6.      Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
a)      Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
1)      Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992)
2)      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/ perusahaan. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
3)      Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran.Hal pokok yang ditekankan di sini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun marupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.
4)      Penundaan manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
5)      Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat meningkatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Disamping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan system pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
b)     Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
1)      Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati.Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun.Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
2)      Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
3)      Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
c)      Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, niali tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
1)      Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
2)      Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mencapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pension.
3)      Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
4)      Bagi peserta yang berhenti 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
5)      Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.[5]
6)       
7.      Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memehami peran dana pensiun, perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 sebagai berikut:
a)      Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)      Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
c)      Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.[6]
Iuran Dana pensiun merupakan sumber dana pembiayaan domestik yang potensial. Dana Pensiun ini mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional, terutama melalui investasi di pasar modal. Peningkatan jumlah dana pensiun dalam perekonomian yang sekaligus diikuti oleh meningkatnya peran pasar uang dan pasar modal, akan memberikan banyak bagi berbagai pihak. Manfaat bagi dunia usaha adalah tersedianya pemodal potensial. Di pihak lain pengelola program pensiun memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui keuntungan keuntungan investasinya.[7]
8.      Kelemahan dan keunggulan program pensiun
v Kelemahan program Pensiun
Sebelum UU no.11 tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun / YDP.Disamping itu ada berbagai jaminan hari tua dan jaminan kesejahteraan karyawan. Asuransi yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti : tabungan dan asuransi sosial pegawai negeri / TASPEN, jaminan sosial tenaga kerja / jamsostek, dsb. Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut :
1.      Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
2.      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
3.      Arahan investasi kurang  jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
4.      Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif sehingga kurang cepat menghasilkan.
5.      Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
6.      Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun.
7.      Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.
v    Keunggulan Dana Pensin
1.       Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
2.      Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
3.      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4.      Biaya tetap relatif rendah.
5.      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
6.       Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif.
7.      Dana pensiun dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara kerjasama antar 3 lembaga.[8]


 IV.            KESIMPULAN
1.      Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
2.      PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). PT TASPEN didirikan berdasarkan hasil konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 1960.
3.      Jenis-jenis dan mekanisme dana pensiun
A)    Jenis-jenis pensiun
1)      Pensiun Normal
2)      Pensiun dipercepat
3)      Pensiun ditunda
4)      Pensiun cacat
B)    Jenis- jenis dana pensiun
1)      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2)      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
4.      Pihak-pihak yang terlibat: Pemberi Kerja, Karyawan, Lembaga pengelola dana pension.
5.      Tujuan Dana Pensiun
a)      Bagi pemberi kerja: Kewajiban moral, Loyalitas, Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
b)      Bagi Karyawan: Rasa aman terhadap masa yang akan datang, Kompensasi yang lebih baik
c)      Bagi pengelola dana Pensiun: Mengelola dana pension untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi, Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
6.      Asas, Fungsi, Norma Dana Pensiun
A)    Asas: Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan, Pemisahan kekayaan dana pension dari kekayaan pendiri, Kesempatan untuk mendirikan dana pension, Penundaan manfaat, Pembinaan dan pengawasan
B)    Fungsi: Asuransi, Tabungan, Pensiun
C)    Norma
1)      Didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan.
2)      Didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pension.
3)      Didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
4)      Didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
5)      Ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
7.      Peran Dana Pensiun
1)      Diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
3)      Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
8.      Kelemahan dari beberapa program YDP tersebut :Belum ada ketentuan yang mengatur hal hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pension, Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang professional, Arahan investasi kurang  jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun. Sedangkan Keunggulan Dana Pensiun yaitu: Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.  Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.


DAFTARPUSTAKA
Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2006
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Yogyakarta, 2002
http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html




[1] Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2006 hal 268
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hal 307
[3]http://anisetyaningsih.blogspot.com/2011/10/dana-pensiun.html
[4]opcit, hal 275
[5]Opcit, Totok Budisantoso, hal 268
[6] Opcit, Kasmir hal 309
[7] Subagyo dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Yogyakarta, 2002, hal 174
[8]Totok Budi Santoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2006 hal 277

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus